Sabtu, 24 Desember 2016

CATATAN TENTANG MEMAHAMI KE ISLAMAN,” Bag Ke 9 ),~

Bismillahir Rahmanir Rahim

Saudaraku...
Adapun, "Keharusan untuk mematuhi syari’at Islam, ditujukan bagi pemeluknya (muslim) yang berakal, sehat, menginjak dewasa (baligh yaitu pria yang sudah mengeluarkan mani dan wanita yang sudah menstruasi) dalam firman Allah QS. Al Jaatsiyah ayat 18 ) yang artinya “Kemudian kami jadikan engkau berada di atas syari’at dari urusan (agama) itu, maka turutilah syari’at (peraturan) itu, dan janganlah engkau turuti kemauan-kemauan orang-orang yang tidak mengetahui”.
Bagi ummat muslim dalam menempuh kehidupan sehari-hari umumnya menjalankan 5 hukum yang bersifat:

1) Wajib (fardhu), segala perintah Allah SWT yang merupakan keharusan untuk dikerjakan, terdiri dari:

a) wajib syar’i, yang apabila dikerjakan berpahala dan bila ditinggalkan terhitung berdosa;
b) wajib akli, ketetapan hukum yang masuk akal dan rasional;
c) wajib aini, ketetapan hukum yang harus dikerjakan setiap muslim (misal rukun Islam yang lima);
d) wajibkifayah, ketetapan hukum bila dikerjakan oleh sebagian muslim, maka muslim lainnya terbebas dari kewajiban, tapi bila tidak ada yang mengerjakan berdosa semuanya (misal mengurus jenazah);
e) wajibmuaiyyan, tindakan yang ditetapkan bentuknya / macamnya tindakan (misal gerakan sholat);
f) wajib mukhoyyar, suatu kewajiban yang boleh dipilih salah satunya dari bermacam pilihan untuk dikerjakan;
g) wajib muntlaq, suatu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya (misal denda sumpah);
h) wajib aqli dhoruri, adalah percaya kebenaran dengan sendirinya tanpa perlu dalil-dalil (misal orang makan jadi kenyang); dan
i) wajib nazari, percaya kebenaran dengan memahami dalil-dalilnya atau dengan suatu penelitian yang mendalam (misal tentang eksistensi Allah ).

2) Sunnah, adalah suatu perkara bila dikerjakan berpahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa. Ada 4 sunnah yaitu:

a) sunnah ab’ad, perkara dalam sholatyang harus dikerjakan, kalau terlupakan maka harus menggantinya dengansujud sahwi;
b) sunnah muakkad, adalah sunnah yang sangat dianjurkan (sholat Idul Fitri, Idul Adha dan Tareweh);
c) sunnah haiah, perkara dalamsholat sebaiknya dikerjakan, mis. mengangkat dua tangan saat takbir dan mengucap Allahu akbar ketika ruku’, sujud dan sebagainya; dan
d) sunnah ghoiru muakkad, sunnah biasa, misal memberi salam kepada orang lain, puasa senin-kamis dan sebagainya.

3) Haram, suatu perkara yang dilarang dikerjakan, bila dikerjakan terhitung dosa dan bila ditinggalkan berpahala.

5) Makruh, suatu hal yang tidak diinginkan dan tidak disukai, bila dikerjakan tidak berdosa, bila ditinggalkan berpahala (misal merokok).

5) Mubah, atau Ja’iz (boleh), istilah fikih yang diperbolehkan, yang tidak dianjurkan dan tidak dicela, suatu perkara bila dikerjakan atau ditinggalkan tidak berdosa dan tidak berpahala.

[15]. Adapun dalam memahami dan memudahkan penyampaian ajaran Islam oleh para alim-ulama dan ahlinya telah pula diusahakan serta dilakukan secara sistematik, yang kemudian melahirkan ilmu pengetahuan keagamaan (al-‘ulumu‘l-diniyah), semacam trilogi ilmu pengetahuan ke-Islam-an yaitu:

1) Ushulu‘l-din (teologi);
2) Fiqh atau fikih (hukum Islam);
3) Tasawuf (Sufisme) dengan tarekatnya (jalan / cara / metode).

Demikianlah yang dapat aku haturkan semoga bermanfaat bagi kita semua Aamiin...."Wassalam,~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar