1. Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia
berkata : Adalah salah seorang diantara kami tidak shaum pada bulan Ramadhann
pada zaman Rasulullah saw. maka ia tidak sanggup mengqadhanya ( membayar shaum
yang ditingalkan ) sehingga datang bulan sya'ban ( yakni pada bulan sya'ban
baru bisa membayar shaumnya ). ( H.R : Muslim)
2. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia
berkata : Adalah saya mempunyai hutang shaum bulan Ramadhan, saya tidak mampu
membayarnya sampai datang bulan sya'ban. (H.R Bukhary )
3. Diriwayatkan dari Abu Ayyub
al-Anshariy ra: Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda : Barang siapa yang shaum
pada bulan Ramadhan, kemudian diikuti shaum enam hari pada bulan syawal adalah
seperti shaum setahun penuh. ( H.R : Muslim)
KESIMPULAN
Hadits-hadits di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa :
a. Barangsiapa yang mempunyai hutang
shaum bulan Ramadhan, hendaklah segera diqadha ( di bayar ) secepat mungkin
jangan di tunda-tunda kecuali karena ada uzur dan terpaksa di tunda meskipun
sampai bulan sya'ban. ( dalil : 2 )
b. Disunnahkan shaum enam hari pada bulan
syawal dengan syarat shaum Ramadhannya sudah lengkap, tidak ada hutang.
c. Pengamalan shaum enam hari pada bulan
Syawal ini dapat dikerjakan secara berurutan ( enam hari berturut-turut ) atau
berselang-seling ( tidak berurutan ). Yang penting pelaksanaanya adalah selama
bulan Syawal.
Daftar Pustaka:
1. Al-Qur'anul Kariem
2. Tafsir Aththabariy.
3. Tafsir Ibnu Katsier.
4. Irwaa-Ul Ghaliel, Nashiruddin Al-Albani.
5. Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq.
6. Tamaamul Minnah, Nashiruddin Al-Albani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar