MASYRU'IYAT DAN MATLAMAT SHAUM
RAMADHAN.
1. "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan
atas kamu sekalian shaum, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu
agar kamu sekalian bertaqwa "(QS Al-Baqarah: 183).
2. "Bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan
Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai
petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dengan yang bathil ), karena itu
barangsiapa diantara kamu menyaksikan (masuknya bulan ini ), maka hendaklah ia
shaum... " ( Al-Baqarah : 185).
3. "Telah bersabda Rasulullah saw. : Islam didirikan
di atas lima perkara : Bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah, dan
sesungguhnya Muhammad ituadalah utusan Allah. Mendirikan Shalat Mengeluarkan
Zakat Shaum di bulan Ramadhan Menunaikan haji ke Ka'bah. (HR.Bukhari Muslim ).
4. "Diriwayatkan dari Thalhah bin ' Ubaidillah ra. :
bahwa sesungguhnya ada seorang bertanya kepada Nabi saw. : ia berkata : Wahai
Rasulullah beritakan kepadaku shaum yang diwajibkan oleh Allah atas diriku.
Beliau bersabda : Shaum Ramadhan. Lalu orang itu bertanya lagi : Adakah shaum
lain yang diwajibkan atas diriku?. Beliau bersabda : tidak ada, kecuali bila
engkau shaum Sunnah. ".
KESIMPULAN :
Dari ayat-ayat dan hadits-hadits diatas, kita dapat
mengambil pelajaran :
1. Shaum Ramadhan hukumnya Fardhu’ Ain ( dalil 1, 2, 3 dan
4 ).
2. Shaum Ramadhan disyari'atkan bertujuan untuk
menyempurnakan ketaqwaan
(dalil no 1).
II. KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN DAN KEUTAMAAN BERAMAL
DIDALAMNYA
1. Artinya : Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: Bahwa
sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda : Ketika datang bulan Ramadhan:
Sungguh telah datang kepadamu bulan yang penuh berkat, diwajibkan atas kamu
untuk shaum, dalam bulan ini pintu Jannah dibuka, pintu Neraka ditutup, Setan-
Setan dibelenggu. Dalam bulan ini ada suatu malam yang nilanya sama dengan
seribu bulan, maka barangsiapa diharamkan kebaikannya ( tidak beramal baik
didalamnya), sungguh telah diharamkan ( tidak mendapat kebaikan di bulan lain
seperti di bulan ini). ( HR. Ahmad, Nasai dan Baihaqy. Hadits Shahih
Ligwahairihi).
2. "Diriwayatkan dari Urfujah, ia
berkata : Aku berada di tempat 'Uqbah bin Furqad, maka masuklah ke tempat kami
seorang dari Sahabat Nabi saw. ketika Utbah melihatnya ia merasa takut padanya,
maka ia diam. ia berkata: maka ia menerangkan tentang shaum Ramadhan ia berkata
: Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda tentang bulan Ramadhan: Di bulan
Ramadhan ditutup seluruh pintu Neraka, dibuka seluruh pintu Jannah, dan dalam
bulan ini Setan dibelenggu. Selanjutnya ia berkata : Dan dalam bulan ini ada
malaikat yang selalu menyeru : Wahai orang yang selalu mencari/ beramal
kebaikan bergembiralah anda, dan wahai orang-orang yang mencari/berbuat
kejelekan berhentilah (dari perbuatan jahat) . Seruan ini terus didengungkan
sampai akhir bulan Ramadhan." (Riwayat Ahmad dan Nasai )
3. Alhamdulillah Wasyukrulillah
Hari ini kita telah memasuki Saum Di Bulan Ramadhan Semoga Saja Diberikan Kekuatan Serta Kesehatan Dan Dapat Menjalaninya Dengan Penuh Kekhusuan Serta Mendapatkan Keridhoan Dari PadaNya.
Hari ini kita telah memasuki Saum Di Bulan Ramadhan Semoga Saja Diberikan Kekuatan Serta Kesehatan Dan Dapat Menjalaninya Dengan Penuh Kekhusuan Serta Mendapatkan Keridhoan Dari PadaNya.
Sebagaimana Yang Telah Disampaikan Dalam
Sabda-Nya 'Yang Artinya :
"Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. Sesungguhnya Nabi
saw. telah bersabda : Shalat Lima waktu, Shalat Jum'at sampai Shalat Jum'at
berikutnya, Shaum Ramadhan sampai Shaum Ramadhan berikutnya, adalah menutup
dosa-dosa (kecil) yang diperbuat diantara keduanya, bila dosa-dosa besar dijauhi."
( H.R.Muslim)
4. "Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru, bahwa
sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: Shaum dan Qur'an itu memintakan syafa?at
seseorang hamba di hari Kiamat nanti. Shaum berkata : Wahai Rabbku,aku telah
mencegah dia memakan makanan dan menyalurkan syahwatnya di siang hari, maka
berilah aku hak untuk memintakan syafa'at baginya. Dan berkata pula AL-Qur'an :
Wahai Rabbku aku telah mencegah dia tidur di malam hari ( karena membacaku ),
maka berilah aku hak untuk memintakan syafaat baginya. Maka keduanya diberi hak
untuk memmintakan syafaat." ( H.R. Ahmad, Hadits Hasan).
5. "Diriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad : Sesungguhnya
Nabi saw telah bersabda : bahwa sesungguhnya bagi Jannah itu ada sebuah pintu
yang disebut " Rayyaan". Pada hari kiamat dikatakan : Dimana orang
yang shaum? ( untuk masuk Jannah melalui pintu itu), jika yang terakhir
diantara mereka sudah memasuki pintu itu, maka ditutuplah pintu itu." (HR.
Bukhary Muslim).
6. Rasulullah saw. bersabda : Barangsiapa shaum Ramadhan
karena beriman dan ikhlas, maka diampuni dosanya yang telah lalu dan yang
sekarang ( HR.Bukhary Muslim).
KESIMPULAN :
Kesemua Hadits di atas memberi pelajaran kepada kita,
tentang keutamaan bulan Ramadhan dan keutamaan beramal didalamnya, diantaranya :
1. Bulan Ramadhan adalah:
- Bulan yang penuh Barakah.
- Pada bulan ini pintu
Jannah dibuka dan pintu neraka ditutup.
- Pada bulan ini Setan-Setan
dibelenggu.
- Dalam bulan ini ada satu
malam yang keutamaan beramal didalamnya lebih
baik daripada beramal seribu bulan di bulan
lain, yakni malam LAILATUL QADR.
- Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang
menyeru menasehati siapa yang berbuat baik agar bergembira dan yang berbuat
ma'shiyat agar menahan diri. (dalil 1 & 2).
2. Keutamaan beramal di bulan Ramadhan antara lain :
- Amal itu dapat menutup dosa-dosa kecil antara
setelah Ramadhan yang lewat sampai dengan Ramadhan berikutnya.
- Menjadikan bulan Ramadhan memintakan syfaa't.
- Khusus bagi yang shaum disediakan pintu khusus yang
bernama Rayyaan untuk memasuki Jannah. ( dalil 3, 4, 5 dan 6).
III. CARA MENETAPKAN AWAL DAN AKHIR BULAN
1. "Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. beliau berkata :
Manusia sama melihat Hilal (bulan sabit), maka akupun mengabarkan hal itu
kepada Rasululullah saw. Saya katakan : sesungguhnya saya telah melihat Hilal.
Maka beliau saw. shaum dan memerintahkan semua orang agar shaum." ( H.R
Abu Dawud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban).( Hadits Shahih).
2. "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Bahwa
sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: Mulailah shaum karena melihat ru'yah dan
berbukalah (akhirilah shaum Ramadhan ) dengan melihat ru'yah. Apabila awan
menutupi pandanganmu, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban selama Tiga Puluh hari.
"( HR. Bukhary Muslim).
KESIMPULAN
1. Menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan
melihat ru'yah, meskipun bersumber dari laporan seseorang, yag penting adil (
dapat dipercaya ).
2. Jika bulan sabit ( Hilal ) tidak terlihat karena
tertutup awan, misalnya, maka bilangan bulan
Sya'ban digenapkan menjadi Tiga Puluh hari. (
dalil 1 dan 2).
3. Pada dasarnya ru'yah y ang dilihat oleh penduduk di
suatu negara, berlaku untuk seluruh dunia. Hal ini akan berlaku jika Khilafah '
Ala Minhaajinnabiy sudah tegak ( dalil 2 ).
4. Selama khilafah belum tegak, untuk menghindarkan
meluasnya perbedaan pendapat ummat Islam tentang hal ini, sebaiknya ummat Islam
mengikuti ru'yah yag nampak di negeri masing-masing. ( ini hanya pendapat
sebagian ulama).
IV. RUKUN SHAUM.
1. "... dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu
benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah
shaum itu sampai malam...( AL-Baqarah : 187).
2. "Adiy bin Hatim berkata : Ketika turun ayat ;
artinya (...hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam...), lalu aku
mengambil seutas benang hitam dan seutas benanag putih, lalu kedua utas benang
itu akau simpan dibawah bantalku. Maka pada waktu malam saya amati, tetapi
tidak tampak jelas, maka saya pergi menemui Rasulullah saw. dan saya ceritakan
hal ini kepada beliau. Beliapun bersabda: Yang dimaksud adalah gelapnya malam
dan terangnya siang (fajar). " ( H.R. Bukhary Muslim).
3. "Allah Ta'ala berfirman : " Dan tidaklah
mereka disuruh, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlashkan
ketaatan untukNya " ( Al-Bayyinah :5)
4. "Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya semua amal
itu harus dengan niat, dan setiap orang mendapat balasan sesuai dengan apa yang
diniatkan." ( H.R Bukhary dan Muslim).
5. "Diriwayatkan dari Hafshah , ia berkata : Telah
bersabda Nabi saw. : Barangsiapa yang tidak beniat ( shaum Ramadhan) sejak
malam, maka tidak ada shaum baginya ." (HR. Abu Dawud) Hadits Shahih.
KESIMPULAN:
Keterangan ayat dan hadit di atas memberi pelajaran kepada
kita bahawa rukun shaum Ramadhan adalah sebagai - berikut :
- Berniat sejak malam hari ( dalil 3,4 dan 5).
- Menahan makan, minum koitus (Jima') dengan istri di
siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari ( Maghrib), ( dalil 1
dan 2).
V. YANG DIWAJIBKAN SHAUM RAMADHAN.
1. "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas
kamu sekalian untuk shaum, sebagaimana yang telah diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa. " ( Al-Baqarah : 183)
2. "Diriwayatkan dari Ali ra., ia berkata :
Sesungguhnya nabi saw telah bersabda : telah diangkat pena ( kewajiban syar'i/
taklif) dari tiga golongan . - Dari orang gila sehingga dia sembuh - dari orang
tidur sehingga bangun - dari anak-anak sampai ia ia bermimpi / dewasa." (
H.R.Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
KESIMPULAN
Keterangan di atas mengajarkan kepada kita bahwa : yang
diwajibkan shaum Ramadhan adalah: setiap orang beriman baik lelaki maupun
wanita yang sudah baligh/dewasa dan sehat akal /sadar.
VI. YANG DILARANG SHAUM
1. "Diriwayatkan dari 'Aisyah ra. ia berkata : Disaat
kami haidh di masa Rasulullah saw, kami dilarang shaum dan diperintahkan
mengqadhanya, dan kami tidak diperintah mengqadha Shalat "( H.R Bukhary
Muslim).
KESIMPULAN
Keterangan di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa
wanita yang sedang haidh dilarang shaum sampai habis masa haidhnya, lalu
melanjutkan shaumnya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha shaum yag
ditinggalkannya selama dalam haidh.
VII. YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK SHAUM RAMADHAN
1. "(Masa yang diwajibkan kamu shaum itu ialah) bulan
Ramadhan yang padanya diturunkan Al-Qur'an, menjadi pertunjuk bagi sekalian
manusia, dan menjadi? keterangan-keterangan yang menjelaskan pertunjuk, dan
(menjelaskan) antara yang haq dengan yang bathil. Karenanya, siapa saja dari
antara kamu yang menyaksikan anak bulan Ramadhan (atau mengetahuinya), maka
hendaklah ia shaum di bulan itu; dan siapa saja yang sakit atau dalam musafir
maka (bolehlah ia berbuka, kemudian wajiblah ia shaum) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (Dengan ketetapan yang demikian itu)
Allah menghendaki kamu beroleh kemudahan, dan Ia tidak menghendaki kamu
menanggung kesukaran. Dan juga supaya kamu cukupkan bilangan shaum (sebulan
Ramadhan), dan supaya kamu membesarkan Allah karena mendapat pertunjukNya, dan
supaya kamu bersyukur." ( Al-Baqarah :185.)
2. "Diriwayatkan dari Mu'adz , ia berkata :
Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan atas nabi untuk shaum, maka DIA
turunkan ayat ( dalam surat AL-Baqarah : 183-184), maka pada saat itu
barangsiapa mau shaum dan barangsiapa mau memberi makan seorang miskin,
keduanya diterima. Kemudian Allah menurunkan ayat lain ( AL-Baqarah : 185),
maka ditetapkanlah kewajiban shaum bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan
diberi rukhsah (
keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan
ditetapkan cukup memberi makan orang misikin bagi oran yang sudah sangat tua
dan tidak mampu shaum. " ( HR. Ahmad, Abu Dawud, AL-Baihaqi dengan sanad
shahih).
3. "Diriwayatkan dari Hamzah Al-Islamy : Wahai
Rasulullah, aku dapati bahwa diriku kuat untuk shaum dalam safar, berdosakah
saya ? Maka beliau bersabda : hal itu adalah merupakan kemurahan dari Allah
Ta'ala, maka barangsiapa yang menggunakannya maka itu suatu kebaikan dan
barangsiapa yang lebih suka untuk terus shaum maka tidak ada dosa baginya
" ( H.R.Muslim)
4. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata :
Kami bepergian bersama Rasulullah saw. ke Makkah, sedang kami dalam keadaan
shaum. Selanjutnya ia berkata : Kami berhenti di suatu tempat. Maka Rasulullah
saw. bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian sudah berada ditempat yang dekat
dengan musuh kalian, dan berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu. Ini
merupakan rukhsah, maka diantara kami ada yang masih shaum dan ada juga yang
berbuka. Kemudian kami berhenti di tempat lain. Maka beliau juga bersabda:
Sesungguhnya besoak kamu akan bertemu musuh, berbuka lebih memberi kekuatan
kepada kamu sekalian,maka berbukalah. Maka ini merupakan kemestian, kamipun
semuanya berbuka. Selanjutnya bila kami bepergian beserta Rasulullah saw. kami
shaum ." ( H.R Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).
5. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata :
Pada suatu hari kami pergi berperang beserta Rasulullah saw. di bulan Ramadhan.
Diantara kami ada yang shaum dan diantara kami ada yang berbuka . Yang shaum
tidak mencela yang berbuka ,dan yang berbuka tidak mencela yang shaum. Mereka
berpendapat bahwa siapa yang mendapati dirinya ada kekuatan lalu shaum, hal itu
adalah baik dan barangsiapa yang mendapati dirinya lemah lalu berbuka,maka hal
ini juga baik " (HR. Ahmad dan Muslim)
6. "Dari Jabir bin Abdullah : Bahwa sesungguhnya
Rasulullah saw. pergi menuju ke Makkah pada waktu fathu Makkah, beliau shaum
sampai ke Kurraa?il Ghamiim dan semua manusia yang menyertai beliau juga shaum.
Lalu dilaporkan kepada beliau bahwa manusia yang menyertai beliau merasa berat
, tetapi mereka tetap shaum karena mereka melihat apa yang tuan amalkan (
shaum). Maka beliau meminta segelas air lalu diminumnya. Sedang manusia melihat
beliau, lalu sebagian berbuka dan sebagian lainnya tetap shaum. Kemudian sampai
ke telinga beliau bahwa masih ada yang nekad untuk shaum. Maka beliaupun
bersabda : mereka itu adalah durhaka. "( HR.Tirmidzy)
7. "Ucapan Ibnu Abbas : wanita yang hamil dan wanita yang
menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak-anak mereka, maka boleh tidak
shaum dan cukup membayar fidyah memberi makan orang miskin " ( Riwayat Abu
Dawud ). Shahih
8. "Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar: Bahwa
sesungguhnya istrinya bertanya kepadanya ( tentang shaum Ramadhan ), sedang ia
dalam keadaan hamil. Maka ia menjawab : Berbukalah dan berilah makan sehari
seorang miskin dan tidak usah mengqadha shaum ." ( Riwayat Baihaqi) Shahih.
9. "Diriwayatkan dari Sa'id bin Abi 'Urwah dari
Ibnu Abbas beliau berkata : Apabila seorang wanita hamil khawatir akan
kesehatan dirinya dan wanita yang menyusui khawatir akan kesehatan anaknya jika
shaum Ramadhan. Belberkata : Keduanya boleh berbuka ( tidak shaum )dan harus
memberi makan sehari seorang miskin dan tidak perlu mengqadha shaum" (
HR.Ath-Thabari dengan sanad shahih di atas syarat Muslim , kitab AL-irwa jilid
IV hal 19).
KESIMPULAN: Pelajaran yang dapat diambil dari keterangan di
atas adalah :
1 Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan
untuk tidak shaum Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu
ialah :
a). Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
b) Orang yang bepergian ( Musafir ). Musafir yang merasa
kuat boleh meneruskan shaum dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat
lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk shaum.
2 Orang Mu'min yang diberi
kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan shaum dan tidak wajib
mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka
adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan shaum karena :
a). Umurnya sangat tua dan lemah.
b). Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan
anaknya.
c). Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
d). Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
e). Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak
mungkin mampu dikerjakan sambil shaum, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang
ringan. ( dalil 2,7,8 dan 9).
VIII HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHAUM
1. "...dan makan dan minumlah hingga jelas
bagimu benang putih dari benang hitam (fajar ), kemudian sempurnakanlah shaum
itu sampai malam..." ( Al-Baqarah : 187).
2. "Dari Abu Hurairah ra.: bahwa sesungguhnya nabi
saw. telah bersabda : Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan shaum,
kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan shaumnya. Hal itu
karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum "
(Hadits Shahih, riwayat Al-Jama'ah kecuali An-Nasai).
3. "Dari Abu Hurairah ra. bahwa sesungguhnya Nabi saw
telah bersabda : Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia
sedang shaum maka tidak wajib qadha ( shaumnya tetap sah ), sedang barang siapa
yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha (
shaumnya batal ). ( H.R : Abu Daud dan At-Tirmidziy )
4. Diriwayatkan dari Aisyah ra ia berkata : Disaat kami
berhaidh ( datang bulan ) dimasa Rasulullah saw. kami dilarang shaum dan
diperintah untuk mengqadhanya dan kami tidak diperintah untuk mengqadha shalat.
( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
5. Diriwayatkan dari Hafshah, ia berkata : Telah bersabda
Nabi saw. Barang siapa yang tidak berniat untuk shaum ( Ramadhan ) sejak malam,
maka tidak ada shaum baginya. ( H.R : Abu Daud ) hadits shahih.
6. Telah bersabda Rasulullah saw: Bahwa sesungguhnya semua
amal itu harus dengan niat .........
( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
7. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata :
Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah
saya terlanjur menyetubuhi istri saya (di siang hari) padahal saya dalam
keadaan shaum ( Ramadhan ), maka Rasulullah saw. bersabda : Punyakah kamu seorang
budak untuk dimerdekakan ? Ia menjawab : Tidak. Rasulullah saw bersabda :
Mampukah kamu shaum dua bulan berturut-turut ? Lelaki itu menjawab : Tidak.
Beliau bersabda lagi : Punyakah kamu persediaan makanan untuk memberi makan
enam puluh orang miskin ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Lalu beliau diam, maka
ketika kami dalam keadaan semacam itu, Rasulullah datang dengan membawa satu
keranjang kurma, lalu bertanya : dimana orang yang bertanya tadi ? ambilah
kurma ini dan shadaqahkan dia. Maka orang tersebut bertanya : Apakah kepada
orang yang lebih miskin dari padaku ya Rasulullah ? Demi Allah tidak ada
diantara sudut-sudutnya ( Madinah ) keluarga yang lebih miskin daripada
keluargaku. Maka Nabi saw. lalu tertawa sampai terlihat gigi serinya kemudian
bersabda : Ambillah untuk memberi makan keluargamu. ( H.R : Al-Bukhary dasn
Muslim )
KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas menerangkan kepada
kita bahwa hal-hal yang dapat membatalkan shaum ( Ramadhan ) ialah sbb :
1 Sengaja makan dan minum di
siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan
shaum.
( dalil : 2 )
2 Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak
disengajakan, maka tidak membatalkan shaum. ( dalil : 3 )
3 Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka. (
dalil : 5 dan 6 )
4 Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari
Ramadhan, ini
disamping shaumnya batal ia terkena hukum yang berupa :
memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka shaum dua bulan
berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang
miskin.(dalil : 7 )
5 Datang bulan di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu
masuk Maghrib ).( dalil : 4 )
IX. HAL-HAL YANG BOLEH DIKERJAKAN WAKTU IBADAH SHAUM.
1. Diriwayatkan dari Aisyah ra Bahwa sesungguhnya Nabi saw.
dalam keadaan junub sampai waktu Shubuh sedang beliau sedang dalam keadaan
shaum, kemudian mandi. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
2. Diriwayatkan dari Abi Bakar bin Abdurrahman, dari
sebagian sahabat-sahabat Nabi saw. ia berkata kepadanya : Dan sungguh telah
saya lihat Rasulullah saw. menyiram air di atas kepala beliau padahal beliau
dalam keadaan shaum karena haus dan karena udara panas. ( H.R :Ahmad, Malik dan
Abu Daud )
3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Bahwa sesungguhnya Nabi
saw berbekam sedang beliau dalam keadaan shaum. ( H.R : Al-Bukhary ) .
4. Diriwayatkan dari Aisyah ra Adalah Rasulullah saw
mencium ( istrinya ) sedang beliau dalam keadaan shaum dan menggauli dan
bercumbu rayu dengan istrinya ( tidak sampai bersetubuh ) sedang beliau dalam
keadaan shaum, akan tetbeliau adalah orang yang paling kuat menahan birahinya.
( H.R : Al-Jama'ah kecuali Nasa'i) hadits shahih.
5. Diriwayatkan dari Abdullah bin Furuuj : Bahwa
sesungguhnya ada seorang wanita bertanya kepada Ummu Salamah ra. Wanita itu
berkata : Sesungguhnya suami saya mencium saya sedang dia dan saya dalam
keadaan shaum, bagaimana pendapatmu ? Maka ia menjawab : Adalah Rasulullah r
pernah mencium saya sedang beliau dan saya dalam keadaan shaum. ( H.R :
Aththahawi dan Ahmad dengan sanad yang baik dengan mengikut syarat Muslim ).
6. Diriwayatkan dari Luqaidh bin Shabrah : Sesungguhnya
Nabi saw bersabda : Apabila kamu beristinsyaaq ( menghisap air ke hidung )
keraskan kecuali kamu dalam keadaan shaum. ( H.R : Ashhabus Sunan )
7. Perkataan ibnu Abbas : Tidak
mengapa orang yang shaum mencicipi cuka dan sesuatu yang akan dibelinya ( Ahmad
dan Al-Bukhary ).
KESIMPULAN
Hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada
kita bahwa hal-hal tersebut di bawah ini bila diamalkan tidak membatalkan shaum
:
1 Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena
haus ataupun udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari.
2 Menta'khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh. (
dalil : 1 )
3 Berbekam pada siang hari. ( dalil : 3 )
4 Mencium, menggauli, mencumbu istri tetapi tidak
sampai bersetubuh di siang hari.( dalil 4 dan 5 )
5 Beristinsyak ( menghirup air kedalam hidung
)terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya. ( dalil : 6 )
6 Disuntik di siang hari.
7 Mencicipi makanan asal tidak ditelan.(dalil :7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar