Bagian I
Pengertian Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang , dan seorang itu zaka, berarti orang itu baik.
Menurut Lisan Al-‘Arab arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari sudut bahasa, adalah suci, tumbuh, berkah dan terpuji; semuanya digunakan dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
Tetapi yang terkuat, menurut al-Wahidi dan lain-lain, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan, tanaman itu zaka, artinya tumbuh, sedangkan tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka, artinya bertambah. Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata zaka di sini berarti bersih.
Dan bila seseorang diberi sifat zaka dalam arti baik, maka berarti orang itu lebih banyak mempunyai sifat yang baik. Seorang itu zaki, berarti seorang yang memiliki lebih banyak sifat-sifa t orang baik, dan kalimat “zakka al-hakim al-syuhud” berarti hakim menyatakan tambahan para saksi dalam khabar.
Zakat dari segi istilah fiqih berarti “Sejumlah harta tertentu diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-oran g yang berhak” disamping berarti “mengeluar kan jumlah tertentu itu sendiri”. Jumlah yang dikeluarka n itu disebut zakat katrna yang dikeluarka n itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan ”. Demikian disampaika n oleh Al-Nawawi mengutip pendapat Al-Wahidi. (Fiqh al-Zakat, I/36).
Bagian II
Harta Yang Wajib Dikeluarka n Zakatnya
Al-Madzhah ib al-Arba’ah (madzhab yang empat; meliputi Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) berbeda pendapat mengenai harta yang wajib dikeluarka n zakatnya. Untuk lebih jelasnya di sini perlu disampaika n pendapat tiap-tiap madzhab:
A. Harta yang wajib dikeluarka n zakatnya menurut Syafi’iyah :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.
2. Naqd; meliputi emas dan perak, pula termasuk uang emas atau perak.
3. Zuru’ (hasil pertanian) seperti, padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak dan gandum.
4. Tsimar (buah-buah an); meliputi anggur dan kurma
5. ‘Arudh al-tijarah (harta dagangan).
6. Ma’dan (hasil pertambang an emas dan perak) dan rikaz (temuan harta emas dan perak dari pendaman orang-oran g jahiliyah) .
B. Harta yang wajib dikeluarka n zakatnya menurut Hanafiah:
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta, kambing dan kuda
2. Naqd; emas dan perak
3. Semua tumbuh-tum buhan yang untuk penghasila n termasuk madu.
4. Amwal al-tijarah (harta dagangan).
5. Ma’dan (hasil tambang) yang meliputi besi, timah, emas dan perak, dan rikaz; yang meliputi semua jenis permata yang ditemukan dari simpanan jahiliyah
C. Harta yang wajib dikeluarka n zakatnya menurut Malikiyah :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
6. Naqd; emas dan perak
2. Zuru’ (hasil pertanian) seperti padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak (otok), gandum.
3. Tsimar (buah-buah an); meliputi anggur, kurma dan zaitun
4. Amwal al-tijarah (harta dagangan).
5. Ma’dan dan rikaz
D. Harta yang wajib dikeluarka n zakatnya menurut Hanabilah :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
2. Naqd; emas dan perak
3. Setiap biji-bijia n; seperti kacang, beras, kopi dan rempah-rem pah.
4. Tsimar (buah-buah an); meliputi anggur, kurma dan buah pala.
5. Harta dagangan.
6. Ma’dan (semua hasil pertambang an seperti emas, perak, besi, timah, minyak tanah dan permata) dan rikaz; semua barang berharga yang ditemukan dari simpanan jahiliyah
7. Madu
Bagian III
Syarat-sya rat Wajib Dikeluarka n Zakat
A. Syarat-sya rat hewan yang wajib dikeluarka n zakatnya:
1. Sampai satu nishab (lihat tabel).
2. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam) baik perorangan maupun syirkah. Jika milik umum seperti milik masjid, madrasah, dan jam’iyah atau miliknya budak maka tidak wajib dizakati. Keterangan : Piutang, Mabi’ yang belum diambil oleh pembeli serta barang yang hilang tetap wajib dizakati.
3. Haul (perputara n satu tahun penuh) dengan mengikuti kalender Hijriyah
4. Tidak untuk dipekerjak an seperti untuk disewakan.
5. Digembala ditempat yang tidak dipungut biaya termasuk milik sendiri dalam mayoritas satu tahun.
Catatan : syarat yang keempat dan kelima tidak menjadi persyarata n dalam madzhab Maliki.
B. Syarat-sya rat wajib mengeluark an zakat Naqd (Emas dan Perak);
1. Dimiliki atau dikuasai secara penuh (al-milk al-taam).
2. Sampai satu nishab.
3. Tidak mempunya hutang menurut al-Madzahi b al-Tsalats ah (madzhab yang tiga) selain Syafi’iyah .
4. Haul (perputara n satu tahun penuh) mengikuti kelender Hijriyah
5. Tidak dipakai sebagai perhiasan
Catatan : a) menurut madzhab Hanafi perhiasan yang diperboleh kan (al-huliy al-mubah) tetap wajib dizakati.
( lihat Mauhibah Dzi al-Fadhl 4/ )
b) menurut sebagian ulama uang kertas wajib dikeluarka n zakatnya, sebagaiman a emas dan perak, sedangkan nishab kadar zakatnya sama dengan emas dan perak.
C. Syarat-sya rat hasil bumi yang wajib dikeluarka n zakatnya;
1. Ditanam. Catatan: menurut Syeikh Mahfuzh Termas, pendapat yang lebih kuat adalah yang tidak mensyaratk an hal ini. (lihat: Mauhibah Dzi al-Fadhl)
2. Berupa biji-bijia n yang bisa menjadi makanan pokok dan bisa disimpan dalam waktu yang lama
3. Tidak mempunyai hutang menurut Hanabilah.
4. Satu nishab ( dalam hal ini madzhab Hanafi tidak mensyaratk an nishab)
Catatan: Hasil panen dalam masa satu tahun apabila satu jenis maka dikumpulka n dalam menjumlah nishab dan dalam menentukan kadar zakatnya. Apabila dalam pengairann ya tanpa dipungut biaya, maka zakat yang dikeluarka n sebanyak 10 %, dan jika dengan dipungut biaya, maka zakat yang dikeluarka nnya 5 %. Sedangkan pengairan selama setengah tahun dengan dipungut biaya, dan setengah tahunnya lagi dengan tanpa biaya, maka zakat yang dikeluarka n 7,5 %. Adapun biaya selain pengairan seperti pupuk, racun, obat dan upah ulu-ulu tidak termasuk biaya yang mempengaru hi kadar zakat.
D. Syarat-sya ratnya buah-buaha n wajib dizakati;
1. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam).
2. Mencapai satu nishab. Catatan; Menurut Hanafiyah persyarata n nishab tidak ada. Sehingga setiap buah-buaha n menurut Hanafiyah harus dikeluarka n zakatnya.
Keterangan : a) Hasil panen dalam masa satu tahun baik zuru’ ataupun tsimar apabila satu jenis maka dikumpulka n dalam menjumlah nishab dan menentukan kadar zakatnya (lihat: Bughyah al-Mustars yidin). Apabila dalam pengairan tanpa dipungut biaya maka zakat yang dikeluarka n sebanyak 10 %, dan apabila dengan dipungut biaya maka zakat yang dikeluarka n 5%, dan apabila pengiran selama setengah tahun dengan dipungut biaya dan setengah tahunnya lagi tanpa biaya maka zakat yang dikeluarka n 7,5 %. Sedangkan biaya selain pengairan seperti pupuk, obat dan ongkos orang yang mengurus air tidak termasuk biaya yang mempengaru hi kadar zakat. b) Piutang, barang yang dijual (mabi’) yang belum diambil oleh pembeli serta barang yang hilang tetap wajib dikeluarka n zakatnya.
E. Syarat-sya rat zakat tijarah:
Tijarah yang berarti perdaganga n didefinisi kan sebagai setiap harta yang dikembangk an untuk keuntungan laba dengan cara saling tukar menukar (mu’awadha h) atau dikatakan sebagai usaha perdaganga n dengan cara jual beli. Sebagian ulama dari kalangan Malikiyah berpendapa t bahwa persewaan termasuk dalam usaha perdaganga n (lihat: Hasyiyah al-Dasuqi I/ 472-473). Dan perlu diketahui bahwa harta warisan tidak termasuk tijarah, sehingga tidak wajib dikeluarka n zakatnya. Sedangkan syarat-sya rat zakat tijarah ialah sebagai berikut:
1. Diniati untuk diperdagan gkan dan bukan untuk selainnya. Catatan: Menurut Malikiyyah termasuk dalam hal ini ialah niat memperdaga ngkan ketika membeli meskipun disertai dengan niat untuk digunakan sendiri atau disewakan. ( lihat; Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473)
2. Barang yang diperdagan gkan harus diperoleh dari proses timbal balik seperti jual beli atau imbalan dari akad persewaan.
3. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam).
4. Satu nishab (krus semua sebanyak harta nishabnya emas, termasuk harta yang ada di orang lain).
5. Satu tahun penuh menurut kalender hijriyah. Catatan : Menurut Malikiyah harta dagangan yang sifatnya investasi seperti membeli tanah dengan niat dijual ketika harga tinggi, maka zakatnya wajib dikeluarka n ketika sudah laku. (Hasyiyah Ad-Dasuqi I/473) »
• penerima zakat
• bentuk dan tatacara mengeluark an zakat
• tabel nishab dan kadar zakat
Bagian IV
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Golongan atau orang-oran g yang berhak menerima zakat ada 8 macam (al-ashnaf al-tsamani yyah) yang disebutkan di dalam al-Qur’an yaitu; fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak, gharim, sabilillah , dan ibnu sabil. Dan berikut ini rincian-ri nciannya.
1. Fakir Miskin
a. Fakir; yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau mata pencaharia n yang layak yang bisa mencukupi kebutuhan- kebutuhann ya baik sandang, papan dan pangan.
b. Miskin; yaitu orang yang mempunyaai harta atau mata pencaharia n tetapi tidak mencukupi. Perlu diketahui bahwa penganggur an yang mampu bekerja dan ada lowongan pekerjaan halal yang dan layak tetapi tidak mau bekerja karena malas, bukan termasuk fakir/ miskin. Sedangkan para santri yang mampu bekerja tetapi tidak sempat bekerja karena kesibukan belajar jika kiriman belum mencukupi maka termasuk fakir/ miskin.
Catatan tentang perbedaan antara fakir dan miskin; Jika penghasila n dibawah separuh dari kebutuhan maka termasuk fakir, jika penghasila n diatas separuh dari kebutuhan maka termasuk miskin. Perlu disebutkan di sini bahwa Fuqara’ dan masakin yang cakap bekerja mereka dikasih modal bekerja sesuai dengan bidangnya.
Dan bagi mereka yang cakap berdagang diberi modal berdagang dan bagi yang mampu dibidang pertukanga n, maka diberi modal untuk membeli alat-alat pertukanga n. Sedangkan yang tidak cakap bekerja maka diberi modal untuk mendapatka n pekerjaan seperti diberi modal untuk membeli ternak atau pekarangan untuk dijadikan penghasila n yang mencukupi kebutuhan. Dalam hal ini, amil juga boleh memberi mereka dalam bentuk barangnya.
(lihat H.Syarwani ala at-Tuhfah 7/164)
2. Amil zakat, Syarat-sya rat dan tugas-tuga snya
Yang dimaksud dengan amil zakat ialah suatu panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani masalah zakat dengan segala persoalann ya. Ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam diri amil yaitu;
1) beragama Islam, 2) mukallaf (sudah baligh dan berakal), 3) merdeka (bukan budak), 4) adil dengan pengertian tidak pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil secara kontinyu, 5) bisa melihat, 6) bisa mendengar, 7) laki-laki, 8) mengerti terhadap tugas-tuga s yang menjadi tanggungja wabnya, 9) tidak termasuk ahlul-bait atau bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib dan 10) bukan mawali ahlul-bait atau budak yang dimerdekak an oleh golongan Bani Hasyim dan Bani Muththalib . Sedangkan tugas-tuga s yang diamanatka n kepada amil zakat adalah sebagai berikut
Tugas-tuga s Amil Zakat.
1. Menginvent arisasi (mendata) orang-oran g yang wajib mengeluark an zakat.
2. Menginvent arisasi orang-oran g yang berhak menerima zakat
3. Mengambil dan mengumpulk an zakat.
4. Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarka n.
5. Menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat.
6. Menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqu s zakat
7. Menjaga keamanan harta zakat
8. Membagi-ba gikan harta zakat pada mustahiqqi n.
Mengingat bahwa tugas-tuga s yang telah disebutkan di atas tidak mungkin dilakukan oleh satu orang atau dua orang, melainkan dari masing-mas ing tugas harus ada yang menangani secara khusus maka ada beberapa macam amil sesuai dengan tugas-tuga snya.
Macam-maca m Amil Zakat
1. Orang yang mengambil dan mengumpulk an harta zakat.
2. Orang yang mengetahui orang-oran g yang berhak menerima zakat.
3. Sekretaris
4. Tukang takar, tukang nimbang, dan orang yang menghitung zakat
5. Orang yang mengkoordi nir pengumpula n orang-oran g yang wajib zakat dan yang berhak menerima.
6. Orang yang menentukan ukuran (sedikit banyaknya) zakat.
7. Petugas keamanan harta zakat.
8. Orang yang membagi-ba gikan zakat.
3. Mu’allaf
Mu’allaf atau lengkapnya al-mu’affa lah qulubuhum ialah orang yang berusaha dilunakkan hatinya. Memberikan zakat kepada mereka dengan harapan hati mereka menjadi lunak dan loyal terhadap agama Islam. Menurut madzhab Syafi’ie mu’allaf ada empat macam; pertama, orang yang masuk Islam sedangkan kelunakann ya terhadap Islam masih dianggap lemah seperti masih ada perasaan asing di kalangan sesama muslim atau merasa terasing dalam agama Islam, kedua, mu’allaf yang mempunyai pengaruh di kalangan komunitas atau masyarakat nya sehingga dengan diberinya zakat ada harapan menarik simpati masyarakat nya untuk masuk Islam, ketiga, mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar membantu kaum muslim untuk menyadarka n mereka yang tidak mengeluark an zakat (mani’ al-zakat), dan keempat, mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar musuh-musu h Islam tidak menyerang orang orang muslim.
4. Mukatab
Mukatab adalah budak yang melakukan transaksi dengan majikannya mengenai kemerdekaa n dirinya dengan cara mengeridit dan transaksin ya dianggap sah.
5. Gharim
Gharim ialah orang-oran g yang mempunyai beban hutang kepada orang lain. Hutang tersebut ada kalanya ia pergunakan untuk mendamaika n dua kelompok yang betikai, atau hutang untuk membiayai kebutuhann ya sendiri dan tidak mampu membayarny a, dan atau hutang karena menanggung hutang orang lain.
6. Sabilillah
Sabilillah adalah orang-oran g yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak mendapatka n bayaran resmi dari negara meskipun mereka tergolong orang-oran g yang kaya. Menurut madzhab Syafi’ie sabilillah tertentu bagi mereka yang berperang di atas. Sementara ada yang berpendapa t bahwa termasuk sabilillah adalah segala sesuatu yang menjadi sarana kebaikan adalam agama seperti pembanguna n madrasah, masjid, rumah sakit Islam dan jalan raya atau seperti para guru dan kiai yang berkonsent rasi mengajarka n agama Islam kepada masyarakat . (lihat Jawahir al-Bukhari , al-Tafsir al-Munir, Qurrah al-A’in al-Malikiy ah)
7. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah musafir yang akan bepergian atau yang sedang melewati tempat adanya harta zakat dan membutuhka n biaya perjalanan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah.
Catatan: Pertama, perlu diketahui bahwa dalam pemberian zakat terhadap al-ashnaf al-tsamani yah di atas masing-mas ing kategori (kelompok) minimal tiga orang. Dan kedua, semua kelompok di atas diberi sesuai dengan kebutuhann ya; fakir miskin diberi secukupnya untuk kebutuhan selama satu tahun, gharim dan mukatab diberi secukupnya untuk membayar tanggungan nya, sabilillah diberi secukupnya untuk kebutuhan dalam peperangan , ibnu sabil diberi secukupnya sampai ke negerinya, mu’allaf diberi dengan pemberian yang dapat menghasilk an tujuan sesuai dengan macam-maca mnya mu’allaf di atas, dan amil diberi sesuai dengan upah pekerjaann ya.
Bagian V
Syarat-Sya rat Mustahiqqi n
Mustahiqqi n atau al-ashnaf al-tsamani yah (delapan golongan yang berhak menerima zakat) di atas harus memenuhi tiga syarat; 1. Islam. 2. Bukan orang yang wajib dinafaqahi oleh orang lain bila atas nama fakir miskin. 3. Bukan dari golongan Bani Hasyim dan Muththalib , karena mereka telah mendapat bagian dari khumus al-khumus. Sebagian ulama dari berbagai madzhab ada yang memperbole hkan memberikan zakat kepada Bani Hasyim dan Bani Muththalib untuk masa-masa sekarang, karena khumus al-khumus sudah tidak ada lagi.(liha t Bughiyah al-Mustars yidin)
Mustahiq yang mempunyai dua kategori seperti fakir yang berstatus gharim, menurut madzhab Syafi’i tidak boleh menerima zakat atas dua kategori tersebut. Orang yang mengaku sebagai mustahiqqi n apabila mengaku sebagai fakir atau miskin maka hendaknya disumpah terlebih dahulu. Apabila mangaku sebagai gharim maka dapat dibenarkan dengan dua saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan. Akan tetapi apabila orang tersebut sudah dikenal sebagai gharim sekiranya kabar tersebut dapat dipercaya maka langsung dapat dibenarkan .
Bagian VI
Orang Yang Wajib Mengeluark an Zakat
Orang yang wajib mengeluark an zakat adalah orang yang beragama Islam dan merdeka (hurr). Anak kecil (shabi) juga dikenakan kewajiban zakat dalam hartanya. Orang yang mempunyai hutang yang menghabisk an kekayaanny a menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’e wajib mengeluark an zakat. Namun menurut Hanabilah hutang yang tidak bisa terbayar kecuali dengan harta yang dizakati atau dengan menjual kebutuhan hidup (primer; pangan dan skunder; sandang, papan) maka bisa menggugurk an kewajiban zakat, baik sudah jatuh tempo atau belum.(lih at Kassyaf al-Qina’ 2/202)
Bagian VII
Tatacara Mengeluark an Zakat
Ada dua hal yang harus dilakukan oleh muzakki dalam mengeluark an zakat. Pertama, menyisihka n harta yang akan dibuat zakat. Kedua, niat zakat atau berniat bahwa harta yang ia keluarkan atas nama zakat. Niat ini dilakukan ketika penyerahan zakat oleh orang yang mengeluark an zakat atau ketika pengambila n harta zakat oleh amil zakat atau ketika myisihkan amil zakat. Perlu diketahui bahwa muzakki (orang yang berzakat) diperboleh kan mewakilkan niatnya kepada orang lain dan sekaligus penyerahan nya. Sedangkan untuk anak kecil yang hartanya berkewajib an dikeluarka n zakat, yang melakukan niat adalah walinya. Sedangkan mayit yang mempunyai tanggungan zakat, tidak diperlukan adanya niat, dan bagi ahli waritsnya cukup mengumpulk an bagian dari tanggungan zakatnya mayit tersebut untuk diserahkan . Dan ketiga, menyerahka n zakat tersebut kepada orang-oran g yang berhak menerimany a (mustahiqq in) baik secara langsung atau melalui amil zakat.
Bagian VIII
Bentuk Zakat
Menurut madzhab Syafi’i zakat tanaman harus diberikan dalam bentuk barangnya seperti diberikan dalam bentuk beras, hewan dan lain-lain kecuali zakat dagangan maka harus diberikan dalam bentuk qimah (mata uang).
Menurut madhab Hanafi zakat tanaman, hewan, emas, dan perak dapat diberikan dalam bentuk nilainya. Contohnya; sawah menghasilk an 10 ton maka zakatnya boleh dalam bentuk harga gabah 1 ton (10%)
Catatan: Perlu diketahui bahwa yang dimaksud qimah (nilai atau mata uang) dalam madzhab Hanafi adalah nilai dari barang yang seharusnya dikeluarka n, bukan dari nilai penjualan barang tersebut. Contoh: Ketika memasuki masa panen padi dijual dengan sistem tebasan dengan harga Rp. 10.000.000 rupiah misalnya. Dan setelah dipanen mengeluark an 15 ton gabah senilai Rp. 15.000.000 (perton Rp.1.000.0 00) maka yang dikeluarka n adalah nilai dari 10% nya 15 ton = 1,5 ton = Rp. 1.500.000 bukan 10% dari 10.000.000 harga penjualan.
Yang wajib mengeluark an zakat tanaman adalah orang yang punya bibit atau orang yang memiliki tanaman tersebut sebelum nampak bagus (buduw as shalah), untuk itu, sawah yang penggarapa nnya diserahkan kepada orang lain dengan sistem bagi hasil yang wajib mengeluark an zakat adalah yang mempunyai bibit tanaman di sawah tersebut. Apabila yang mempunyai bibit adalah penggarap sawah tersebut, maka beban zakat ditanggung oleh si penggarap itu, dan demikian pula sebaliknya .
Demikian pula seperti halnya di atas, zakat fitrah yakni; menurut madzhab Hanafi boleh diberikan dalam bentuk nilainya tepung gandum seberat 2,7 kg. Sedangkan menurut madzhab Maliki boleh diberikan dalam bentuk nilai (beras 2,7 kg) tetapi hukumnya makruh.
Bagian IX
Waktu Mengeluark an Zakat
Orang yang mempunyai kewajiban mengeluark an zakat ketika ; a) Adanya orang-oran g yang berhak menerima zakat (mustahiqq in). b) Wujudnya harta yang akan dikeluarka n zakatnya. Adapun piutang yang jatuh tempo dan berada pada orang yang mampu membayar serta tidak ingkar atas piutang tersebut itu wajib dikeluarka n zakatnya seketika itu. Sedangkan piutang yang belum jatuh tempo atau ada pada orang yang ingkar terhadap hutangnya, barang hilang, barang yang dighashab dll.
Bagian X
Etika Bagi Pemberi Dan Penerima Zakat
A. Etika Pemberi Zakat
Orang yang akan memberikan zakat hendaknya memperhati kan hal-hal berikut ini:
Pertama, mengerti tujuan zakat. Tujuan zakat ada tiga macam; yaitu a) sebagai ujian bagi orang yang mengaku mencintai Allah SWT dengan mengeluark an harta yang ia senanginya , b) membersihk an diri dari sifat kikir yang dapat mencelakak an dirinya dan c) mensykuri nikmat harta.
Kedua, merahasiak an dalam mengeluark an zakat. Demikian ini agar dirinya terhindar dari sifat riya’ dan mencari popularita s. Sedangkan terang-ter angan dalam memberikan zakat termasuk penghinaan (secara tidak langsung) terhadap orang si penerima (di mata orang lain). Dan apabila khawatir dicurigai tidak mengeluark an zakat maka hendaknya berikanlah sebagian zakatnya kepada fakir yang tidak ia pedulikan dengan cara menariknya dari orang-oran g banyak secara terang-ter angan, dan sisanya diberikan secara sembunyi-s embunyi.
Ketiga, tidak merusak zakatnya dengan cara mengundat- undat (manni) dan menyakiti si penerimany a.
Keempat, harus memandang kecil dan remeh pemberiann ya terhadap orang lain.
Kelima, memilih harta yang dianggapny a paling halal, paling bagus dan paling disenangi sebagai zakatnya.
Keenam, mencari penerima yang bersih jiwanya dari golongan yang delapan tersebut.
B. Etika Penerima Zakat
Hendaknya penerima zakat memiliki sikap-sika p berikut ini;
Pertama, mengerti bahwa Allah mewajibkan memberikan zakat kepadanya agar supaya Dia mencukupin ya apa yang menjadi kepentinga nnya dan agar supaya ia menjadikan kepentinga nnya hanya satu yang kepentinga n semata-mat a mencari rida Allah.
Kedua, berterima kasih kepada pemberi, mendoakan dan memberikan pujaan kepadanya, karena orang yang tidak berterima kasih kepada sesama berarti tidak bersyukur kepada Allah.
Ketiga, memperhati kan apa yang diberiklan kepada dirinya; apabila bukan dari perkara yang halal, maka janganlah sekali-kal i mengambiln ya.
Keempat, menghindar i dari terjadinya syubhat bagi dirinya dengan cara menerima pemberian zakat secukupnya , sehingga tidak menerima pemberian tersebut melebihi kebutuhann ya.»
Bagian XI
Tabel nishab & kadar zakat
Jumlah harta zakawiy Zakat yang harus dikeluarka n
40 - 120 kambing 1 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
121- 200 kambing 2 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
201 - 399 kambing 3 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
400 - 499 kambing 4 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
500 - 599 kambing 5 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
untuk seterusnya , setiap bertambah kelipatan seratus ditambah satu kambing
Jumlah harta zakawiy Zakat yang harus dikeluarka n
30 - 39 sapi 1 tabi’ (anak sapi yang berumur satu tahun)
40- 59 sapi 1 musinnah (anak sapi yang berumur dua tahun) atau 2 tabi’
60 - 69 sapi 2 tabi’
70 - 79 sapi 1 musinnah dan 1 tabi’
80 - 99 sapi 2 musinnah
100 - 109 sapi 1 musinnah dan 2 tabi’
Dan berubah setiap bertambah 10 sapi contoh: 110 sapi yang dikeluarka n 2 musinnah dan 1 tabi’
Jumlah harta zakawiy Zakat yang harus dikeluarka n
5 - 9 unta 1 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
10 -14 unta 2 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
15 -19 unta 3 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
20 - 24 unta 4 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
25 - 29 unta 1 bintu makhad
36 - 45 unta 1 bintu labun
46 - 60 unta 1 hiqqah
61 - 75 unta 1 jadza’ah
76 - 90 unta 2 bintu labun
91 - 120 unta 2 hiqqah
121 - 129 unta 3 bintu labun
130 - 139 unta 1 hiqqah dan 2 bintu labun
Kemudian berubah setiap bertambah kelipatan 10 contoh: 140 unta = 2 hiqqah dan 1 bintu labun
Nama harta Zakat yang harus dikeluarka n
5 kuda 2,5 %
Nama Harta Nishob Zakat yang harus dikeluarka n Prosentasi Waktu dikeluarka n / keterangan
Emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Tambang emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Seketika
Tambang perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Seketika
Harta dagangan dengan
Modal emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Harta dagangan dengan modal perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Rikaz emas 77,50 gr 1/5 = 15,5 gr 20 % Seketika
Rikaz perak 543,35 gr 1/5 = 108,67 gr 20 % Seketika
Gabah 1323,132 kg
1323,132 kg 1/10 = 132,3132 kg
1/20 = 66,1566 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Padi gagang 1631,516 kg
1631,516 kg 1/10 = 163,1516 kg
1/20 = 81,5758 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Beras 815,758 kg
815,758 kg 1/10 = 81,5758 kg
1/20 = 40,7879 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Gandum 558,654 kg
558,654 kg 1/10 = 55,8654 kg
1/20 = 27,9327 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Kacang tunggak (otok) 756,697 kg
756,697 kg 1/10 = 75,6697 kg
1/20 = 37,83485 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Kacang hijau 780,036 kg
780,036 kg 1/10 = 78,0036 kg
1/20 = 39,0018 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Jagung kuning 720 kg
720 kg 1/10 = 72 kg
1/20 = 36 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Jagung putih 714 kg
714 kg 1/10 = 71,4 kg
1/20 = 35,7 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Rempah-rem pah Tanpa nishab 10 %
Madu 653 kg
1/10 = 65,3 kg
1/20 = 10 %
5 % Madu dataran rendah
Madu pegunungan .
Keterangan :
- Nishob emas pada daftar diatas adalah nishobnya emas murni (emas dengan kadar 100%). Sedangkan untuk mencari nishobnya emas yang tidak murni caranya nishob emas murni dibagi kadarnya emas yang tidak murni kemudian hasilnya dikalikan dengan kadarnya emas murni. Rumus : 77,50 (nishobnya emas murni ) : 90 (emas kadar 90 % ) x 100 = 86,1111. Jadi nishobnya emas dengan kadar 90 % adalah : 86,1111 gram.
Zakat yang harus dikeluarka n;
2,5 % ( 1/40) = 2,15277 gram.
20 % (1/5) = 17.2222 gram.
Zakat Fitrah Wajib bagi Setiap orang yang masih hidup di akhir Ramadlan dan di awal Syawal sekaligus Kadar zakat yang dikeluarka n kira-kira 3 kg Dari makanan pokok negerinya
Catatan: Menurut madzhab Hanafi, dalam zakat madu tidak disyaratka n nishab. Tetapi (tawonnya) harus diumbar pada tanaman yang tidak wajib zakat. Apabila tawonnya diumbar pada tanaman yang wajib dizakati seperti bunganya kurma atau anggur, maka madunya tidak wajib zakat.
Dirangkum oleh: Tim Muroja'ah PPS & Lajnah Bahsul Masail PCNU Kab. Sakera Mania Tretes-pas uruan