Senin, 29 Juli 2013

Nasihat Imam al Ghazali Ke-6-10),-

Nasihat Ke-6

Allâh SWT berfirman,
“Wahai anak Adam!,
Aku tidak menciptakan kalian untuk memperbanyak jumlah kalian dari yang tadinya sedikit,
tidak untuk berteman dengan kalian setelah tadinya kesepian,
tidak untuk meminta bantuan kalian atas sesuatu yang Aku tak mampu kerjakan,
juga tidak untuk memetik manfa'at atau menolak mudarat.
Tapi,
Aku menciptakan kalian agar kalian terus mengabdi pada-Ku,
agar banyak bersyukur pada-Ku dan agar bertasbih pada-Ku,
baik pagi mau pun petang.

Wahai anak Adam!
Seandainya generasi dahulu dan kemudian dari kalian,
jin dan manusia,
yang kecil dan yang besar,
yang merdeka dan yang menjadi hamba,
semuanya berkumpul untuk ta’at pada-Ku,
hal itu tak akan menambah kerajaan-Ku sedikitpun.
Siapa yang berjihad, sebenarnya ia berjihad untuk dirinya sendiri.
Allâh Maha Kaya, tidak butuh atas seluruh isi alam.

Wahai Anak Adam!
Engkau akan disakiti sebagaimana engkau menyakiti.
Dan engkau akan diperlakukan sebagaimana engkau berbuat.”

(Abu Hamid ibn Muhammad ibn Muhammad al-Tusi al-Syafi’i al-Ghazali)

Nasihat Ke-7

Allâh SWT berfirman,
“Wahai anak Adam!
Wahai para hamba dinar dan dirham!
Aku ciptakan keduanya agar dengannya kalian bisa memakan rezeki-Ku,
bisa memakai pakaian-Ku, bertasbih, dan menyucikan-Ku.
Lantas kalian mengambil Kitab-Ku dan membelakangi nya,
kalian ambil dinar dan dirham dan meletakkannya di atas kepala kalian.
Kalian tinggikan rumah kalian, sementara rumah-Ku kalian rendahkan.
Kalian bukan orang-orang yang baik, dan bukan pula orang merdeka.
Kalian hanyalah para hamba dunia.
Kerumunan kalian tak ubahnya seperti kuburan;
bentuk luarnya tampak indah, sementara isinya busuk.
Demikian juga kalian berbuat baik kepada manusia,
kalian mencintai mereka, bermanis lidah kepada mereka,
tetapi sebenarnya kalian menjauhi mereka dengan hati kalian yang keras dan sifat kalian yang buruk.

Wahai anak Adam!
Ikhlaslah dalam beramal dan mintalah kepada-Ku,
sebab Aku akan memberi lebih banyak daripada yang diminta oleh sang peminta.”

(Abu Hamid ibn Muhammad ibn Muhammad al-Tusi al-Syafi’i al-Ghazali)

Nasihat Ke-8

Allâh SWT berfirman,
“Wahai anak Adam!
Aku tidak menciptakan kalian dengan sia-sia, dan tidak menciptakan kalian secara percuma.
Aku tidak pernah lalai, Aku Maha Mengetahui tentang kalian.
Kalian tidak akan memperoleh apa yang ada di sisi-Ku,
kecuali dengan bersabar terhadap apa yang tidak kalian sukai dalam hal yang Ku-ridhai.
Bersabar untuk tetap ta’at pada-Ku lebih mudah bagi kalian daripada bersabar untuk tidak bermaksiat kepada-Ku.
Meninggalkan dosa lebih mudah bagi kalian daripada meminta ampunan kepada-Ku dari panasnya neraka.
Siksa dunia lebih mudah bagi kalian daripada siksa akhirat.

Wahai anak Adam!
Semua kalian akan tersesat, kecuali yang Aku beri petunjuk.
Masing-masing kalian berbuat salah, kecuali yang Aku lindungi.
Maka bertaubatlah kepada-Ku, niscaya Aku menyayangi kalian.
Jangan kalian buka rahasia kalian kepada Dzat yang tak pernah tersembunyi bagi-Nya rahasia kalian.”

(Abu Hamid ibn Muhammad ibn Muhammad al-Tusi al-Syafi’i al-Ghazali)

Nasihat Ke-9

Allâh SWT berfirman,
“Wahai anak Adam!
Jangan kalian melaknat makhluk, sebab laknat tersebut akan kembali kepada kalian.

Wahai anak Adam!
Langit tegak di angkasa tanpa tiang karena salah satu dari nama-Ku,
tetapi hati kalian tak pernah tegak dengan seribu nasihat dalam kitab-Ku.

Wahai manusia!
Batu itu tidak akan lunak karena berada dalam air,
sebagaimana nasihat tidak mampu mempengaruhi hati yang keras.

Wahai anak Adam!
Bagaimana kalian bersaksi sebagai hamba-hamba Allâh,
tetapi kalian mendurhakai-Nya?
Bagaimana kalian meyakini bahwa mati adalah pasti,
namun kalian membencinya?
Kalian mengatakan hal yang tidak kalian ketahui dan menganggapnya remeh,
padahal yang demikian itu besar di sisi Allâh.”

(Abu Hamid ibn Muhammad ibn Muhammad al-Tusi al-Syafi’i al-Ghazali)


Nasihat Ke-10

Allâh SWT berfirman,
“Wahai manusia!
Telah datang kepada kalian nasihat dan obat pelipur lara dari Tuhan kalian (QS. Yunus [10]:57).
Mengapa kalian hanya berbuat baik terhadap orang yang berbuat baik kepada kalian.
Kalian hanya menyambung tali silaturahmi dengan orang yang bersilaturahmi dengan kalian.
Kalian hanya berbicara dengan orang yang mengajak kalian bicara.
Kalian hanya memberi makan kepada orang yang memberi kalian makan,
dan hanya menghormati orang yang menghormati kalian.
Tidak ada seorang pun yang lebih mulia dari pada yang lain.
Yang disebut orang mukmin hanyalah yang beriman kepada Allâh dan Rasul-Nya.
Mereka berbuat baik kepada orang yang berbuat jahat kepadanya,
menyambung tali silaturahmi dengan orang yang memutuskan hubungan dengannya,
mema'afkan orang yang tidak memberi ma'af,
menunaikan amanah terhadap orang yang mendurhakainya,
mengajak bicara orang yang meninggalkannya,
dan menghormati orang yang merendahkannya.
Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui atas kalian semua.”

(Abu Hamid ibn Muhammad ibn Muhammad al-Tusi al-Syafi’i al-Ghazali)

Anda Suka Mari Gabung Bersama Kami di ~* TIJAN=Titian-Jannah*~ Sekian Dan Syukron Atas Perhatiaannya. "Wassalam,-

Nasihat Imam al Ghazali : Ke:1-5),-

Nasihat Ke-1

Allâh SWT berfirman,
“Wahai anak Adam!
Aku heran kepada orang yang meyakini kematian, bagaimana ia masih bisa bersenang-senang?
Aku heran kepada orang yang meyakini hisab, bagaimana ia sibuk mengumpulkan harta?
Aku heran kepada orang yang meyakini alam kubur, bagaimana ia masih bisa tertawa?
Aku heran kepada orang yang meyakini akhirat, bagaimana ia bisa istirahat?
Aku heran kepada orang yang meyakini bahwa dunia akan sirna, bagaimana ia merasa tenteram bersamanya?
Aku heran kepada orang yang ahli bicara, tapi kalbunya buta.
Aku heran kepada orang yang bersuci dengan air, tapi ia tidak pernah menyucikan hatinya.
Aku heran kepada orang yang sibuk mengurusi aib orang lain, sementara ia lupa kepada aib dirinya.
Atau, kepada orang yang mengetahui bahwa Allâh melihatnya, bagaimana ia mendurhakai-Nya.
Atau, kepada orang yang percaya bahwa ia akan mati sendirian, berada dalam kuburnya sendirian, dan dihisab sendirian, bagaimana ia merasa senang bersama manusia?
Tiada tuhan selain-Ku, dan Muhammad adalah hamba dan Rasul-Ku.”

(Abu Hamid ibn Muhammad ibn Muhammad al-Tusi al-Syafi’i al-Ghazali)

Nasihat Ke-2

Allâh SWT berfirman,
“Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Aku, tiada sekutu bagi-Ku, dan Muhammad adalah hamba dan Rasul-Ku.
Siapa yang tidak rela terhadap ketentuan-Ku,
tidak sabar terhadap ujian-Ku,
tidak mensyukuri nikmat-Ku,
dan tidak puas dengan pemberian-Ku,
maka hendaknya ia menyembah tuhan selain-Ku.

Siapa yang sedih terhadap kehidupan dunianya, seolah-olah ia sedang murka kepada-Ku.
Siapa yang mengeluh atas suatu musibah, berarti ia telah mengeluhkan-Ku.
Siapa yang mendatangi orang kaya, lalu ia merendahkan diri karena kekayaannya, maka hilanglah dua per tiga agamanya.
Siapa yang memukul wajahnya karena kematian seseorang, seolah-olah ia telah mengambil tombak untuk memerang-Ku.
Siapa yang mematahkan kayu di atas kubur, seolah-olah ia telah menghancurkan Ka’bah-Ku dengan tangannya.
Siapa yang tak peduli dari mana ia mendapat makanan, maka Allâh juga tak peduli dari pintu mana ia akan dimasukkan ke neraka jahanam.
Siapa yang tidak bertambah agamanya, berarti ia merugi.
Sementara orang yang merugi, mati adalah lebih baik baginya.
Siapa yang mengamalkan apa yang ia ketahui, maka Allâh akan mewariskan untuknya ilmu yang tidak ia ketahui.
Serta siapa yang panjang angan-angan, maka amalnya tidak ikhlas.

(Abu Hamid ibn Muhammad ibn Muhammad al-Tusi al-Syafi’i al-Ghazali)

Nasihat Ke-3

Allâh SWT berfirman,
“Wahai anak Adam!
Jadilah orang yang qana’ah, maka engkau akan merasa cukup.
Tinggalkan rasa dengki, pasti engkau bahagia.
Hindarilah hal yang haram, pasti kamu ikhlas dalam beragama.
Siapa yang tidak melakukan ghibah, Aku cinta padanya.
Siapa yang meninggalkan manusia, ia akan selamat dari mereka.
Siapa yang sedikit bicara, sempurnalah akalnya.
Siapa yang ridha dengan yang sedikit, berarti ia telah yakin kepada Allâh SWT.

Wahai anak Adam!
Engkau tidak mau mengamalkan apa yang engkau ketahui, lalu bagaimana engkau mencari pengetahuan yang tidak kamu ketahui?

Wahai anak Adam!
Engkau telah berbuat di dunia seolah-olah tidak akan mati esok, dan sibuk mengumpulkan harta seakan-akan hidup selamanya.

Wahai dunia!
Jangan engkau beri orang yang tamak padamu. Carilah orang yang zuhud terhadapmu. Menjadi manislah engkau dalam pandangan orang yang melihatmu.”


Nasihat Ke-4

Allâh SWT berfirman,
“Wahai anak Adam!
Siapa yang sedih karena dunia, hal itu hanya akan menjauhkannya dari Allâh.
Di dunia ia lelah, di akhirat ia susah; Allâh akan buat hatinya senantiasa risau, terus sibuk tiada henti, miskin tanpa pernah bisa kaya, dan selalu diliputi oleh angan-angan.

Wahai anak Adam!
Umurmu setiap hari berkurang, tapi engkau tidak mengetahui.
Setiap hari Aku datang membawa rezekimu, tapi engkau tidak pernah bersyukur.
Engkau tidak pernah puas dengan yang sedikit, dan tak pernah kenyang dengan harta yang banyak.

Wahai anak Adam!
Setiap hari Aku berikan rezeki padamu.
Sementara setiap malam para malaikat datang pada-Ku membawa amal burukmu.
Engkau makan rezeki-Ku, tapi engkau maksiat pada-Ku.
Engkau ber-do’a kepada-Ku lantas Kukabulkan.
Kebaikan-Ku tercurah padamu, tetapi justru kejahatanmu yang sampai pada-Ku.
Sebaik-baik kekasihmu adalah Aku. Sedangkan, seburuk-buruk hamba-Ku adalah engkau.
Engkau lepaskan apa yang Ku-berikan kepadamu.
Kututupi keburukanmu setelah sebelumnya terbuka.
Aku malu padamu, sementara engkau tidak pernah malu pada-Ku.
Engkau melupakan-Ku dan mengingat yang lain.
Engkau takut pada manusia, dan merasa aman dari-Ku.
Engkau takut pada murka mereka dan tidak takut pada murka-Ku.”

(Abu Hamid ibn Muhammad ibn Muhammad al-Tusi al-Syafi’i al-Ghazali)


Nasihat Ke -5

Allâh SWT berfirman,
“Wahai anak Adam!,
jangan engkau menjadi orang yang meremehkan taubat,
panjang angan-angan,
mengharap akhirat tanpa mau beramal,
bertutur kata layaknya orang-orang yang ahli ibadah,
tapi beramal layaknya orang munafik.
Jika diberi tidak pernah puas, dan jika tidak diberi tak bisa sabar.
Menyeru kepada kebajikan tapi ia sendiri tidak mengamalkan.
Mencegah kejahatan, tapi ia sendiri terus melakukannya.
Mencintai orang shalih, sementara ia sendiri bukan termasuk golongan mereka,
dan membenci orang-orang munafik, tapi ia sendiri termasuk diantara mereka.
Mengatakan sesuatu yang tidak ia kerjakan dan mengerjakan yang tidak diperintah.
Ia menagih apa yang ia sendiri tidak penuhi.

Wahai anak Adam!
Setiap kali hari berganti, bumi berbicara kepadamu, yang isinya,
‘Wahai anak manusia,
engkau berjalan di atas punggung-ku,
dikubur di dalam perut-ku,
mengumbar syahwat di atas punggung-ku,
dan ulat-ulat melahapmu di dalam perut-ku.

Wahai anak Adam!
Aku rumah pengasingan,
rumah pertanyaan,
rumah kesendirian,
rumah kegelapan,
rumah ular dan kalajengking,
maka makmurkanlah aku, jangan engkau rusak!’”

(Abu Hamid ibn Muhammad ibn Muhammad al-Tusi al-Syafi’i al-Ghazali)

Anda Suka GabungYuuk Bersama Kami Di ~* TIJAN=Titian-Jannah II *~

Selasa, 02 Juli 2013

HUKUM WARIS SECARA PERDATA

Saudaraku..."  Berbicara masalah warisan, Terkadang melayang pada benak kita tentang hal-hal yang berkaitan dengan sejumlah harta peninggalan akibat kematian seseorang.

Namun Berhati-hatilah dengan warisan sebab tidak sedikit orang yang bersengketa hanya karena warisan dikarenakan kurangnya ilmu pengetahuan tentangnya.
Maka akibatnya bisa patal... didunia terjadi perpecahan antar keluarga dan saudara sedangkan di akhirat bisa jadi kena azab-Nya, yg di akibatkan karena ketamakan dan keserakahannya.   

Masalah warisan, didalam masyarakat kita memang sering menimbulkan perselisihan yang mungkin akan mengakibatkan pecahnya keakraban persaudaraan.

Padahal, Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya kita semua memahami apa yang seharusnya kita lakukan, apa yang menjadi hak-hak kita, dan apa pula yang menjadi kewajiban-kewajiban kita yang berkaitan dengan harta warisan tersebut.

Disebabkan ketidaktahuan dan kekurangnya pengertian, sehingga banyak menjadi biang keladi konflik tersebut. Kemajemukan masyarakat di Indonesia diikuti dengan kemajemukan

Hukum Perdatanya. Dimana Hukum Waris merupakan salah satu bagian dari Hukum Perdata yang berkembang dengan sangat kental di masyarakat Indonesia.

Karena seperti kita ketahui kegiatan waris mewaris tidak bisa terlepas dari tata kehidupan masyarakat. Ahli Waris merupakan salah satu unsur utama dalam Hukum Waris.

Dalam membicarakan Ahli Waris, sudah barangtentu kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan Ahli Waris, hak dan kewajibannya beserta penggolongannya

Serta kemungkinan – kemungkinan yang berkaitan dengan status Ahli Waris, untuk menghidari kesalahpahaman dalam menindak lanjutinya dalam kehidupan sehari – hari.

1. PENGERTIAN AHLI WARIS  

Menurut undang – undang, ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu : 1.Sebagai ahli waris menurut ketentuan undang – undang
2.Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament).

Cara yang pertama dinamakan mewarisi “menurut undang – undang” atau “ab intestato”. Sedangkan cara yang kedua disebut dengan mewaris dengan “testamentair”.  

Dalam hukum waris berlaku asas, bahwa apabila seorang meninggal, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya.  
Asas ini tercantum dalam suatu pepatah Perancis yang berbunyi : “le mort saisit le vif”,

sedangkan pengukuran segala hak dan kewajiban dari si meninggal oleh para ahli waris itu dinamakan “saisine”. Ahli waris adalah setiap orang yang berhak atas harta peninggalan pewaris dan berkewajiban menyelesaikan hutang – hutangnya.

Hak dan kewajiban tersebut timbul setelah pewaris meninggal dunia. Hak waris itu didasarkan pada hubungan perkawinan, hubungan darah, dan surat wasiat, yang diatur dalam undang – undang.

Tetapi legataris bukan ahli waris, walaupun ia berhak atas harta peninggalan pewaris, karena bagiannya terbatas pada hak atas benda tertentu tanpa kewajiban.

Dalam Pasal 833 ayat 1 KUHPdt dinyatakan bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas semua harta kekayaan orang yang meninggal dunia (pewaris).

Dalam Pasal 874 KUHPdt juga dinyatakan bahwa segala harta kekayaan orang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang – undang, sekedar terhadap itu dengan surat wasiat tidak diambil suatu ketetapan yang sah.  

Ketentuan Pasal – Pasal di atas pada dasarnya didasari oleh asas “le mort saisit le vif”, yang telah disebut di atas. Yang artinya orang yang mati berpegang pada orang yang masih hidup.  

Asas ini mengandung arti bahwa setiap benda harus ada pemiliknya. Setiap ahli waris berhak menuntut dan memperjuangkan hak warisnya, menurut Pasal 834 B.W.

Seorang ahli waris berhak untuk menuntut upaya segala apa saja yang termasuk harta peninggalan si meninggal diserahkan padanya berdasarkan haknya sebagai ahli waris (heriditatis petito).

Hak penuntutan ini menyerupai hak penuntutan seorang pemilik suatu benda, dan menurut maksudnya penuntutan itu harus ditujukan kepada orang yang menguasai satu benda warisan dengan maksud untuk memilikinya.  

Oleh karena itu, penuntutan tersebut tidak boleh ditujukan pada seorang yang hanya menjadi houder saja, yaitu yg menguasainya benda itu berdasarkan suatu hubungan hukum dengan si meninggal, misalnya menyewa.

Penuntutan tersebut tidak dapat ditujukan kepada seorang executeur – testamentair atau seorang curator atas suatu harta peninggalan yang tidak diurus.

Seorang ahli waris yang menggunakan hak penuntutan tersebut, cukup dengan mengajukan dalam surat gugatannya, bahwa ia adalah ahli waris dari si meninggal dengan barang yang dimintanya kembali itu termasuk benda peninggalan.  

Menurut Pasal 1066 ayat 2 KUHPdt setiap ahli waris dapat menuntut pembagian harta warisan walaupun ada larangan untuk melakukan itu.  

Jadi, harta warisan tidak mungkin dibiarkan dalam keadan tidak terbagi kecuali jika diperjanjikan tidak diadakan pembagian, dan inipun tidak lebih lama dari lima tahun.

Walaupu ahli waris itu berhak atas harta warisan, dimana pada asasnya tiap orang meskipun seorang bayi yang baru lahir adalah cakap untuk mewaris hanya oleh undang - undang telah ditetapkan ada orang orang yang karna perbuatannya, tidak patut (onwaardig) menerima warisan.  

Hal ini ditentukan dalam Pasal 838 KUHPdt yang dianggap tidak patut jadi ahli waris, sehingga dikecualikan dari pewarisan adalah :  

1. mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh, atau mencoba membunuh pewaris;

2. mereka yang dengan putusan hakim dipersalahkan karena fitnah telah menjadikan pewaris bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat;

3. mereka yang dengan kekerasan telah mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiat;  

4. mereka yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat pewaris.  

Selain itu, oleh undang - undang telah ditetapkan bahwa ada orang – orang yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya, maupu hubungannya dengan si meninggal, tidak diperbolehkan menerima keuntungan dari suatu surat wasiat yang diperbuat oleh si meninggal.  

Mereka ini, diantaranya adalah notaries yang membuatkan surat wasiat itu serta saksi – saksi yang menghadiri pembuatan testament itu, pendeta yang melayani atau dokter yang merawat si meninggal selama sakitnya yang terakhir.  

Bahkan pemberian waris dalam surat wasiat kepada orang –orang mungkin menjadi perantara dari orang – orang ini (“tussenbiede komende personen”) dapat dibatalkan.  

Sebagai orang – orang perantara ini oleh undang – undang diangap anak – anak dan isteri dari orang – orang yang tidak diperbolehkan menerima warisan dan tastement itu.

Selanjutnya dalam Pasal 912 ditetapkan alasan – alasan yang menurut pasal 838 tersebut diatas, menyebabkan seseorang tidak patut menjadi waris.

Berlaku juga sebagai halangan untuk dapat menerima pemberian – pemberian dalam suatu testament, kecuali dalam pasal 912 tidak disebutkan orang yang telah mencoba membunuh orang yang meninggalkan warisan.  

Jika si meninggal ini ternyata dalam surat wasiatnya masih juga memberikan warisan pada seorang yang telah berbuat demikian, hal itu dianggap sebagai suatu “pengampunan” terhadap orang itu.

2. SYARAT – SYARAT AHLI WARIS  

Dalam pasal 832 KUHPdt dinyatakan bahwa menurut undang - undang yang berhak menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin, dan si suami atau istri yang hidup terlama.

Dalam hal, bilamana baik keluarga sedarah, maupun si yang hidup terlama di antara suami istri, tidak ada, maka segala harta peninggalan si yang meninggal, menjadi milik negara, yang mana berwajib akan melunasi segala hutangnya, sekedar harga harta peniggalan mencukupi untuk itu.  

Kemudian menurt Pasal 874 KUHPdt dinyatakan segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang – undang, sekedar terhadap itu dengan surat wasiat telah diambilnya suatu ketetapan yang sah.  

Menurut Pasal 836 KUHPdt dinyatakan dengan mengingat akan ketentuan dalam Pasal 2 KUHPdt, supaya dapat bertindak sebagai waris, seorang harus telah lahir, pada saat warisan jatuh meluang.

Dimana Pasal 2 KUHPdt menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bila mana juga kepentingan si anak mengkehendakinya,

Namun apabila mati suatu dilahirkan, dianggaplah ia tak pernah telah ada. Jadi menurut pasal – pasal tersebut di atas syarat – syarat ahli waris adalah sebagai berikut :  

1. mempunyai hak atas harta peninggalan si pewaris, yang timbul karena :

a. hubungan darah (Pasal 832 B.W.)
b. karena wasiat (Pasal 874 B.W.)  

2. harus sudah ada dan masih ada ketika si pewaris meninggal dunia (Pasal 836 B.W.), dengan tetap memperhatikan ketentuan dari pasal 2 B.W. 3. ahli waris bukan orang yang dinyatakan tidak patut menerima warisan atau orang yang menolak harta warisan,

Adapun Pasal yang mengatur mengenai orang yang tidak patut menjadi ahli waris yaitu Pasal 838 B.W. yang telah tersebut di atas dalam sub bab sebelumnya .

jika kita tinjau dari syarat pewarisan tersebut di atas, maka akan timbul suatu pertanyaan, bagaimanakah jika antara dua orang yang saling mewaris meninggal dalam waktu yang sama?  

Dari ketentuan Pasal 831 B.W. dapat diketahui jika terjadi dua orang atau lebih yang sama atau lebih yang saling mewaris itu meninggal dalam waktu yang sama atau dalam waktu yang hampir bersamaan namun tidak dapat dibuktikan siapa yang meninggal terlebih dahulu maka diantara keduanya tidak saling mewaris.

3. HAK DAN KEWAJIBAN AHLI WARIS

HAK DAN KEWAJIBAN AHLI WARIS  

Dalam rangka untuk mengetahui hak dan kewajiban ahli waris perlu kiranya untuk diketahui hak dan kewajiban pewaris.

Hak pewaris timbul sebelum terbukanya harta peninggalan dalam arti bahwa pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan kehendaknya dalam sebuah testament atau wasiat.

Isi dan wasiat tersebut dapat berupa :

1. Erfstelling, yaitu suatu penunjukan satu atau beberapa orang menjadi ahli waris untuk mendapatkan sebagian atau keseluruhan harta peninggalan. Orang yang ditunjuk dinamakan testamentair erfgenaam (ahli waris menurut wasiat).  

2. Legaat, adalah pemberian hak kepada seseorang atas dasar tastement atau wasiat yang khusus. Pemberian itu dapat berupa :

a. ( hak atas) satu atau beberapa benda tertentu;  

b. ( hak atas) seluruh dari satu macam benda tertentu;  

c. ( hak vruchtgebruik atas sebagian / seluruh warisan (Pasal 957 KUHpdt).

Kewajiban si pewaris adalah merupakan pembatsan terhadap haknya ditentukan undang – undang.

Ia harus mengindahkan adanya legitieme portie, yaitu suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.  

Hak ahli waris dapat diperinci sebagai berikut: Setelah terbuka warisan, ahli waris diberikan hak untuk menentukan sikap:  

1. Menerima secara penuh (zuivere aanvaarding), yaitu dapat dilakukan secara tegas atau secara lain. Dengan tegas yaitu jika penerimaan tersebut dituangkan dalam suatu akte yang memuat penerimaannya sebagai ahli waris.  

Baik secara diam – diam,atau terang-terangan, jika ahli waris tersebut melakukan perbuatan penerimaannya sebagai ahli waris dan perbuatan tersebut harus mencerminkan perbuatan penerimaan terhadap warisan yang meluang,(menerima) yaitu dengan mengambil, menjual atau melunasi hutang – hutang pewaris.

2. Menerima dengan reserve (hak untuk menukar) Voorrecht van boedel beschriyving atau beneffeciare aanvaarding. Hal ini harus dinyatakan pada Panitera Pengadilan Negeri ditempat waris terbuka.  

Akibat yang terpenting dalam warisan secara beneficare ini adalah bahwa kewajiban untuk melunasi hutang – hutang dan beban lain si pewaris dibatasi sedemikian rupa sehingga pelunasannya dibatasi menurut kekuatan warisan,

dalam hal ini berarti si ahli waris tersebut tidak usah menanggung pembayaran hutang dengan kekayaan sendiri, jika hutang pewaris lebih besar dari harta bendanya.  

Adapun kewajiban – kewajiban seorang ahli waris beneficiair, ialah :

a. melakukan pencatatan adanya harta peninggalan dalam waktu 4 (empat) bulan setelahnya ia menyatakan kehendaknya kepada Panitera Pengadilan Negeri, bahwa ia menerima warisan secara beneficiair.

b. Mengurus harta peninggalan sebaik – baiknya.

c. Selekas – lekasnya membereskan urusan warisan (“Dewa Made Suartha boedel tot effenheid brengen”).  

d. Apabila diminta oleh semua orang berpiutang harus memberikan tanggungan untuk harga benda – benda yang bergerak beserta benda – benda yang tak bergerak yang tidak diserahkan kepada orang – orang berpiutang yang memegang hypothek.  

e. Memberikan pertanggungan jawab kepada sekalian penagih hutang dan orang – orang yang menerima pemberian secara legaat.

Pekerjaan ini berupa menghitung harga serta pendapatan – pendapatan yang mungkin akan diperoleh,
jika barang – barang warisan dijual dan sampai berapa persen piutang – piutang dan legaten itu dapat dipenuhi.

f. Memanggil orang – orang berpiutang yang tidak terkenal,dalam surat kabar resmi. 3.Menolak warisan. Hal ini mungkin jika ternyata jumlah harta kekayaan yang berupa kewajiban membayar hutang lebih besar dari pada hak untuk menikmati harta peninggalan.  

Penolakan wajib dilakukan dengan suatu pernyataan kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat. Kewajiban ahli waris, antara lain :


• memelihara harta keutuhan harta peninggalan sebelum harta peninggalan dibagi.
• mencari cara pembagian yang sesuai dengan ketentuan dan lain – lain.
• melunasi hutang pewaris jika pewaris meniggalkan hutang.  
• melaksanakan wasiat jika ada.

4. PENGGOLONGAN AHLI WARIS DAN BAGIANNYA

 PENGGOLONGAN AHLI WARIS DAN BAGIANNYA  

Ada dua macam ahli waris yang diatur dalam undang - undang yaitu Ahli Waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah, dan Ahli Waris berdasarkan surat wasiat.

Ahli Waris yang pertama disebut Ahli Waris ab intestato, sedangkan yang kedua disebut dengan Ahli Waris testamentair.

Ahli Waris ab intestato diatur dalam pasal 832 KUHPdt, dinyatakan bahwa yang berhak menjadi Ahli Waris adalah para keluarga sedarah dan istri (suami) yang masiih hidup dan jika ini semua tidak ada, maka yang berhak menjadi Ahli Waris adalah Negara.

Pertanyaannya adalah siapa sajakah yang termasuk dalam keluarga sedarah yang berhak mewaris itu? Untuk menjawabnya kita dapat melihat dalam B.W., dimana Ahli Waris dibedakan menjadi 4 (empat) golongan ahli waris, yaitu:  

Golongan I :

golongan ini terdiri dari anak dan keturunannya kebawah tanpa batas beserta janda atau duda. Menurut ketentuan pasal 852 KUHPdt, anak – anak walaupun dilahirkan dari perkawinan yang berlainan dan waktu yang berlainan, laki – laki atau perempuan mendapatkan bagian yang sama, mewaris kepala demi kepala.

Anak – anak yang mewaris sebagai pengganti dari ayah (ibu) mewaris pancang demi pancang.

Yang dimaksud dengan pancang adalah semua anak dari seorang yang berhak menerrima waris, tetapi telah meninggal terlebih dahulu. Kemudian tetang anak adopsi, Ali Afandi, S.H. menyatakan bahwa anak adopsi kedudukannya sejajar seperti anak yang lahir dalam perkawinan orang yang mengadopsinya.  

Menurut ketentuan pasal 852 a KUHPdt, bagian seorang istri (suami) jika ada anak dari parkawiannya dengan orang yang meninggal sama dengan bagian seorang anak yang meninggal.  

Jika perkawinan itu bukan perkawinan yang pertama dan dari perkawinan yang dahulu ada juga anak, maka baigan dari istri (suami) itu tidak boleh lebih dari bagian terkecil dari anak – anak pewaris itu.

Bagaimanapun juga seorang istri tidak boleh lebih dari seperempat harta warisan. Yang dimaksud dengan “terkecil” itu adalah bagian dari seorang anak yang dengan ketetapan surat wasiat dapat berbeda – beda, asal tidak kurang dari legitieme portie.

Selanjutnya dalam pasal 852 b KUHPdt, ditentukan bahwa apabila istri (suami) mewaris bersama – sama dengan orang – orang lain dari pada anak – anak atau keturunannya dari perkawinannya yang dulu, maka ia dapat menarik seluruh atau bagian prabot rumah tangga dalam kekuasannya.  

Yang dimaksud dengan “orang – orang lain dari pada anak – anak” itu ialah orang – orang yang menjadi Ahli Waris karena ditetapkan dengan surat wasiat.

Harga perabot rumah tangga itu harus dikurangkan dari bagian warisan istri (suami) itu. Jika harganya lebih basar dari pada harga bagian warisannya maka harga kelebihan itu harus dibayar lebih dahulu pada kawan (atau) pewarisnya.

Golongan II :  

golongan ini terdiri dari ayah dan / atau ibu si pewaris beserta saudara dan keturunannya sampai derajat ke 6 (enam).

Menurut ketentuan pasal 854 KHUPdt, apabila seorang meninggal dunia tanpa meniggalkan keturunan maupun istri (suami), sedangkan bapak dan ibunya masih hidup, maka yang berhak mewarisi ialah bapak, ibu, dan saudara sebagai berikut :

a.bapak dan ibu masing - masing mendapat sepertiga dari hrta warisan, jika yang meninggal itu hanya mempunyai seorang saudara, yang mana mendapat sepertiga lebihnya,

b.bapak dan ibu masing – masing mendapat seperempat dari harta warisan, jika yang meninggal itu mempunyai lebih dari seorang saudara, yang mana mendapat dua seperempat lebihnya.  

Selanjutnya dalam pasal 855 KUHPdt ditentukan bahwa apabila orang yang meninggal dunia itu tampa meninggalkan keturunan maupun istri (suami), sedangkan bapak atau ibunya masih hidup, maka :

a. Bapak atau ibu mendapat seperdua dari harta warisan, jika yang meninggal itu hanya mempunyai seorang saudara, yang mana mendapat seperdua lebihnya ;

b. Bapak atau ibu mendapat sepertiga dari harta warisan, jika yang meninggal itu mempunyai dua orang saudara yang mana mendapat duapertiga lebihnya ;

c. Bapak atau ibu mendapat seperempat dari harta warisan, jika yang meninggal itu mempunyai lebih dari dua orang saudara, yang mana mendapat tigaperempat lebihnya.  

Jika bapak dan ibu telah meninggal dunia, maka seluruh harta warisan menjadi bagian saudara – saudaranya (pasal 856 KUHPdt).  

Pembagian antara saudara – saudara adalah sama, jika mereka itu mempunyai bapak dan ibu yang sama.(namunberlainan bapak atau ibu maka pembagiannya hanya berdasarkan pembagian atara suami atau istri )

Apabila mereka berasal dari perkawinan yang berlainan (bapak sama tetapi lain ibu, atau ibu sama tetapi lain bapak), maka harta warisan dibagi dua.  

Bagian yang pertama adalah bagin bagi garis bapak dan bagian yang kedua adalah bagian bagi garis ibu.

Saudara – saudara yang mempunyai bapak dan ibu yang sama mendapat bagian dari bagian dari garis bapak dan garis ibu.

Saudara – saudara yang hanya sebapak atau seibu dapat baian dari bagian garis bapak atau garis ibu saja (Pasal 857).

Apabila orang yang meninggal dunia itu tidak meninggalkan keturunan istri atau suami, saudara, sedangkan bapak atau ibunya masih hidup.  

Maka bapak atau ibunya yang masih hidup itu mewarisi seluruh warisan anaknya yang meniggal dunia itu (pasal 859 KUHPdt)

Golongan III :


golongan ini terdiri dari keluarga sedarah menurut garis lurus ke atas.

Menurut ketentuan Pasal 853 dan Pasal 858 KUHPdt apabila orang yang meninggal dunia itu tidak meninggalkan keturunan, maupun istri atau suami, saudara – saudara, ataupun orang tua, maka warisan jatuh kepada kakek dan nenek.  

Dalam hal ini warisan itu dibelah menjadi dua.
Satu bagian diberikan kepada kakek dan nenek yang diturunkan bapak dan satu bagian lagi diberikan kepada kakek dan nenek yang menurunkan ibu.  

Apabila kakek dan nenek tidak ada, maka warisan jatuh kepada orang tua kakek dan nenek (kake nenek buyut).

Apabila yang tidak ada itu hanya kakek dan nenek, maka bagian jatuh pada garis keturunannya, dan menjadi bagian yang masih hidup.

Ahli waris yang terdekat derajatnya dalam garis lurus ke atas, mendapat setengah warisan dalam garisnya dengan menyampingkan semua ahli waris lainnya.

Semua keluarga sedarah dalam garis lurus keatas dalam derajat yang sama mendapat begian kepala demi kepala (bagian yang sama).  

Golongan IV :  

golongan ini terdiri dari keluarga sedarah dalam garis kesamping yang lebih jauh sampai derajat ke 6 (enam).

Apabila orang yang meninggal dunia itu tidak meninggalkan keturunan, istri atau suami, saudara – saudara, orangtua, nenek dan kakek, maka menurut ketentuan Pasal 853 dan Pasal 858 ayat 2 KUHPdt warisan jatuh pada Ahli Waris yang terdekat pada tiap garis.

Jika ada beberapa orang yang derajatnya sama, maka warisan dibagi berdasarkan bagian yang sama.  

Keluarga sedarah dalam garis menyimpang lebih dari derajat ke 6 (enam) tidak mewarisi.

Jika dalam garis yang satu tidak ada keluarga yang sedarah dalam derajat yang mengijinkan untuk mewarisi, maka semua keluarga sedarah dalam garis yang lain memperoleh seluruh warisan (Pasal 861 KUHPdt).  

Apabila semua orang yang berhak mewarisi tidak ada lagi, maka seluruh warisan dapat dituntut oleh anak luar kawin yang diakui.

Apabila anak luar kawin inipun juga tidak ada, maka seluruh warisan jatuh pada Negara (Pasal 873 ayat 1 dan Pasal 832 ayat 2 KUHPdt).  

Dengan berlakunya undang - undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 maka pewarisan anak luar kawin walaupun diakui, tidak relevan lagi. Undang - undang no. 1 tahun 1974 hanya mengenal anak yg sah dan anak luar kawin (tidak sah).

Anak sah adalah Ahli Waris, sedangkan anak luar kawin hanya berhak mewarisi dari ibu yang melahirkannya dan keluarga sedarah dari pihak ibunya.

5. AHLI WARIS YANG TIDAK BERHAK MEWARIS  

Menurut ketentuan Pasal 838 KUHPdt, yang dianggap tidak patut menjadi Ahli Waris dan karenanya tidak berhak mewaris adalah :

1. mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris.

2. mereka yang dengan putusan hakim dipersalahkan karena dengan fitnah mengajajukan pengaduan terhadap pewaris mengenai suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat.  

3. mereka yang dengan kekerasan telah mencegah pewaris membut atau mencabut surat wasiatnya.

4. mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan syarat wasiat pewaris. Berbeda dengan KUHPdt adalah hukum waris adat.  

Menurut uraian Prof. Hilman Adikusuma, S.H. (1980) seorang yang telah berdosa terhadap pewaris apabila dosanya itu diampuni, ia tetap menerima harta warisan, artinya masih berhak mewaris.  

Sedangkan menurut hukum waris Islam, orang yang tidak berhak mewaris adalah:

1. pembunuh pewaris, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ap-Tirmidzi, Ibnmajah, Abu Dawud, Am-Masaai.

2. orang yang murtad yaitu keluar dari Agama Islam, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bardah.  
3. orang yang berbeda agama dengan pewaris, yaitu orang bukan menganut Agama Islam atau Kafir, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Dawud, Ibn Majah, At-Tirmidzi.  

4. anak zina, yaitu onak yang lahir karena hubungan diluar nikah, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.  

Tidak berhak mewaris terdapat juga pada ahli waris yang menolak warisan dalam Pasal 1058 ditentukan bahwa seorang ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi Ahli Waris.
Penolakan itu berlaku surut sampai waktu meninggalnya pewaris.

Menurut Pasal 1059 KUHPdt bagian dari Ahli Waris yang menolak itu jatuh pada ahli waris lainnya, seolah – olah ahli waris yang menolak itu tidak pernah ada.

Menurut Pasal 1057 KUHPdt penolakan warisan harus dinyatakan dengan tegas dikepaniteraan Pengadilan Negeri. Menurut Pasal 1062 KUHPdt dinyatakan pula bahwa hak untuk menolak warisan tidak dapat gugur karena Daluarsa.  

Penolakan warisan itu harus dengan suka rela atas kemauan sendiri, apabila penolakan itu terjadi na paksaan atau penipuan, maka menurut Pasal 1065 KUHPdt penolakan itu dapat dibatalkan (ditiadakan).

Tetapi kesukarelaan penolakan itu tidak boleh dilakukan dengan alasan tidak mau membayar hutang.  

Jka terjadi demikian, menurut Pasal 1061 KUHPdt hakim dapat memberi kuasa kepada para kreditur dari ahli waris yang menolah itu untuk atas namanya menjadi pengganti menerima warisan.  

6. AHLI WARIS PENGGANTI  

KUHPdt membedakan antara ahli waris “uit eigen hoofed” dan ahli waris “bij plaasvervulling”.

Ahli Waris “uit eigen hoofed” adalah ahli waris yang memperoleh warisan berdasarkan kedudukannya sendiri terhadap pewaris,misalnya anak pewaris ,istri/suami pewaris.

Ahli waris “bij plaasvervulling”adalah ahli waris pengganti berhubung orang yang berhak mewaris telah meninggal dunia lebih dahulu daripada pewaris.

Misalnya seorang ayah meniggal lebih dahulu daripada kakek, maka anak-anak ayah yang meninggal itu menggantikan kedudukan ayahnya sebagai ahli waris dari kakek.

Penggantian ini terjadi dalam garis kebawah dan terjadi tanpa batas. Tiap ahli waris yang meninggal lebih dahulu digantikan oleh anak-anaknya.  

Jika lebih dari satu anak sebagai penggantinya, maka penggantian itu dihitung sebagai satu cabang, artinya semua anak yang menggantikan itu mendapatkan bagian yang sama.

Penggantian dapat juga terjadi pada keluarga dalam garis samping. Tiap saudara pewaris baik saudara kandung maupun saudara tiri, jika meninggal lebih dahulu, digantikan oleh anaknya. Penggantian ini juga dapat tanpa batas.

Tiap penggantian dihitung sebagai satu cabang (bij staken).

Menurut ketentuan pasal 841 KUHPdt penggantian adalah hak yang memberikan kepada seseorang untuk menggantikan seorang Ahli Waris yang telah meninggal labih dahulu dari pada pewarisnya untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam hak orang yang digantikannya.  

Penggantian ini menurut pasal 842 KUHPdt hanya terjadi dalam garis lurus ke bawah tanpa batas, sedangkan pasal 843 KUHPdt manyatakan dalam garis lurus ke atas tidak terdapat penggatian.

Dalam hal ada penggantian, maka menurut pasal 846 KUHPdt pembagian dilakukan pancang demi pancang .
Demikialah yang dapat aku sampaikan semoga saja ada guna serta manfaatnya. Aamiin...”Wassalam,-